JENIS JENIS KEKERASAN ANAK (CHILD ABUSE)
JENIS
JENIS KEKERASAN ANAK (CHILD ABUSE)
Menurut U. S. Departement
Of Health, Education and Welfare menjelaskan kekerasan terhadap anak (Child abuse) adalah kekerasan fisik atau
mental, kekerasan sesksual, dan penelantaran terhadap seseorang anak di bawah
usia 18 tahun yang dilakukan oleh orang yang seharusnya bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan anak, sehingga kesehatan, atau kesejahteraan anak
tersebut terancam (Sukamto, 2000).
Menurut Santoso (2002, p. 218) menjelaskan istilah kekerasan dugunakan untuk
menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt)
atau tertutup (covert), dan baik yang
bersifat menyenangkan (offensive)
atau bertahan (defensive) yang
disertai penggunaan kekuatan pada orang lain, oleh karena itu terdapat 4 jenis
kekerasan yang dapat diidentifikasi yaitu:
1. Kekerasan
Terbuka
Kekerasan yang dapat dilihat seperti perkelahian.
Baca Juga: Psikologi Secara Umum
2. Kekerasan
Tertutup
Kekerasan yang dilakukan secara tersembunyi atau tidak
dilakukan langsung seperti mengancam.
3. Kekerasan
Agresif
Kekerasan yang dilakukan tidak untuk perlindungan,
tetapi untuk mendapatkan sesuatu.
4. Kekerasan
Devensive
Kekerasan yang dilakukan sebagai tindakan perlindungan
diri.
Baca Juga: Penyebab Munculnya Kekerasan Terhadap Anak
Menurut Terry E Lowson dalam (Tripeni, 2013, pp.
3-4) beliau adalah seorang psikiatri internasional yang
menjelaskan ada 4 jenis abuse, yaitu emotional abuse, verbal abuse, physical
abuse, sexual abuse.
1.
Emotional
Abuse
Perlakukan yang dilakukan dengan mengganggu emosional
anak misalnya dengan meneror, tidak memberikan kasih sayang, menolak anak,
mengisolasi anak, dan perilaku lainnya yang dapat dikatan sebagai kekerasan
emosional.
2.
Verbal
Abuse
Verbal
abuse adalah dengan
memberikan kekerasan kepada anak lewat kata-kata memojokan, menyakitkan,
mengancam, menghina, contohnya “kamu bodoh sekali” “kamu ga berguna” “kamu
bodoh” dan sebagainya. Kata-kata negative yang dilontarkan masuk kedalam alam
bawah sadar anak dan akan membangun karakter anak tersebut dimasa yang akan
datang.
3.
Physical
abuse
Physical
abuse adalah sebuah kekerasan
fisik atau tubuh anak, contohnya seperti sengaja memberikan cubitan, pukulan,
mendorong, menyiram air panas atau minyak panas, dan tindakan-tindakan yang lainnya
yang dapat mencederai anak, bahkan yang lebih parahnya lagi apabila menggunakan
benda atau alat.
Baca Juga: Jenis Jenis Bullying, Wajib Diketahui
4.
Sexual
Abuse
Sexual
abuse adalah kekerasan
yang menggunakan anak-anak sebagai objek pemuas nafsu dari orang dewasa. Menurut
Mayer dalam (Tripeni, 2013, p. 4) menyebutkan kategori incest dalam keluarga dan mengaitkan
dengan kekerasan pada anak. Kategori pertama, sexual molestation (penganiayaan). Hal ini meliputu interaksi noncoitus, petting, fondling,
exhibitionism, dan voyeurism,
semua hal yang berkaitan dengan menstimulasi pelaku secara seksual. Kategori kedua,
sexual assault (perkosaan), berupa
oral atau hubungan dengan alat kelamin, masturbasi, fellatio (stimulasi oral pada penis), dan cunnilingus (stimulaso oral pada klitoris). Kategori yang paling
fatal disebut forcible rape
(perkosaan secara paksa), meliputi kontak seksual.
Maka dapat disimpulkan bahwa kekerasan terhadap anak
merupakan perbuatan melukai, baik perilaku yang dilakukan secara sengaja atau
pun tidak sengaja, baik secara fisik maupun psikis, dari penjelasan di atas
bahwa kekerasa terhadap anak merupakan sebuah perbuatan yang sangat negative berupa
tindakan melukai, menganiyaan, pemberian hukuman, penghinaan, pelanggaran
seksual yang dapat memberikan kerugian dari segi fisik, psikologis seorang anak
(Tripeni, 2013).
Baca Juga: Penyebab Remaja Melakukan Bullying
Jangan Lupa Langganan (Gratis), Share dan Comment Agar
Tidak Ketinggalan Artikel Terbaru Dari Journal Extract. Terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Santoso. (2002). Solusi Cerdas Menghadapi Kasus Keluarga.
Raih Asa Sukses: Jakarta.
Sukamto.
(2000). U. S. Departement Of Health, Education and Welfare In.
Tripeni, T. (2013). Kekerasan Pada Anak (Child
Abuse) Di Pendidikan Anak Usia Dini Mojokerto. J Hospital Majapahit, 5(2).
Komentar
Posting Komentar